Perkuat Karier Akademik Dosen, IAIN Takengon Sosialisasikan Mekanisme Kenaikan Jabatan 2026
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Pengajuan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2026 secara hybrid yang berpusat di Aula IAIN Takengon. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Sholihin Siregar, MA yang merupakan salah satu Pejabat Penilai Angka Kredit (AK) Prestasi.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Ahmad Sholihin Siregar memaparkan regulasi jabatan akademik dosen dan angka kredit berdasarkan Kepmendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa angka kredit dosen terdiri atas empat komponen, yaitu AK Integrasi, AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan AK Prestasi. AK Prestasi diajukan ketika dosen akan mengajukan kenaikan jabatan melalui SISTER dan dinilai oleh pejabat penilai.
Terkait proses pengajuan AK Prestasi, dosen terlebih dahulu membuat daftar capaian kinerja penelitian selama satu tahun. Selanjutnya, capaian tersebut dinilai oleh pejabat penilai, hasil penilaian disahkan oleh Rektor, dan penilaian tersebut didokumentasikan pada SISTER.

Dr. Ahmad Sholihin juga menjelaskan proporsi AK Prestasi yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan akademik. Untuk kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor, proporsi AK penelitian yang dibutuhkan sebesar 35 persen dari 50 AK atau 17,5 AK. Dari Lektor ke Lektor Kepala sebesar 40 persen dari 200 AK atau 80 AK, sedangkan dari Lektor Kepala ke Guru Besar sebesar 45 persen dari 450 AK atau 202,5 AK.
Selain itu, materi sosialisasi membahas persyaratan kenaikan jabatan pada setiap jenjang, termasuk pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD), indikator kinerja dosen, predikat kinerja SKP minimal baik selama dua tahun berturut-turut, syarat khusus publikasi atau karya seni, uji kompetensi, serta persyaratan pangkat sesuai jenjang jabatan.

Pada jenjang Lektor Kepala menuju Guru Besar, materi juga memuat persyaratan gelar doktor atau yang setara, pengalaman 10 tahun sebagai dosen tetap, proporsi AK penelitian minimal 45 persen, sertifikat pendidik, dua publikasi ilmiah, serta evaluasi rekam jejak akademik dan nonakademik.
Melalui sosialisasi ini, dosen IAIN Takengon memperoleh penjelasan mengenai komponen angka kredit, mekanisme AK Prestasi, serta berbagai persyaratan kenaikan jabatan akademik sebagaimana diatur dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026.
