Matangkan Transformasi Kelembagaan, IAIN Takengon Bahas Kesiapan Menuju UIN Sultan Meurah Johan Syah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menggelar Forum Group Discussion (FGD) internal terkait transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mematangkan persiapan pengalihan status IAIN Takengon menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Meurah Johan Syah.
FGD internal ini berfokus pada analisis kebutuhan dan pemetaan kesenjangan antara kondisi kelembagaan IAIN Takengon saat ini dengan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. Forum tersebut menjadi ruang pembahasan bagi unsur pimpinan dan pengelola perguruan tinggi untuk menyamakan persepsi mengenai capaian yang telah terpenuhi, aspek yang masih memerlukan penguatan, serta kelengkapan data yang dibutuhkan dalam penyusunan naskah akademik perubahan bentuk kelembagaan.

Pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menganalisis sejumlah indikator, mulai dari kualifikasi dan jabatan akademik dosen, rasio dosen terhadap mahasiswa, jumlah mahasiswa, jumlah program studi dan fakultas, tenaga kependidikan, akreditasi program studi, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Dalam dokumen analisis kebutuhan yang menjadi bahan kajian FGD, IAIN Takengon tercatat memiliki 23 program studi, didukung 134 dosen tetap dan 74 tenaga kependidikan. Dari sisi pengembangan akademik, institut telah memiliki 19 program studi sarjana dan empat program studi pascasarjana. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam mempersiapkan pengembangan kelembagaan menuju universitas.

Pada aspek sumber daya manusia, sejumlah indikator telah memenuhi persyaratan kuantitatif, termasuk jumlah dosen berkualifikasi magister dan doktor, jabatan akademik Lektor dan Lektor Kepala, serta rasio dosen terhadap mahasiswa. Rasio dosen dan mahasiswa tercatat sebesar 1:31, berada dalam rentang yang dipersyaratkan. Namun, jumlah Guru Besar masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan dokumen tersebut, IAIN Takengon memiliki dua Guru Besar, sementara ambang batas yang menjadi acuan adalah empat orang.
Aspek jumlah mahasiswa juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan. Berdasarkan estimasi data mahasiswa aktif per Mei 2026, jumlah mahasiswa IAIN Takengon tercatat sekitar 4.208 orang, sedangkan ambang batas yang menjadi acuan adalah 4.680 orang. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar 472 mahasiswa yang perlu ditindaklanjuti melalui pembaruan dan verifikasi data, termasuk melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Dari sisi struktur organisasi, IAIN Takengon saat ini memiliki dua fakultas dan telah mengusulkan pengembangan menjadi empat fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, di samping Program Pascasarjana. Penyelesaian usulan perubahan organisasi dan tata kerja menjadi salah satu langkah penting agar persyaratan sebaran program studi dalam empat fakultas dapat dipenuhi secara utuh.
Sementara itu, pada aspek akreditasi, IAIN Takengon telah memiliki delapan program studi dengan peringkat Baik Sekali. Meskipun capaian tersebut telah memenuhi ambang batas untuk kategori Baik Sekali, dokumen analisis menunjukkan bahwa belum ada program studi yang memperoleh peringkat Unggul. Karena itu, percepatan peningkatan akreditasi menjadi salah satu agenda strategis dalam mempersiapkan perubahan status kelembagaan.
FGD juga menyoroti perlunya pendataan yang lebih komprehensif terkait sarana dan prasarana. Ketersediaan serta kecukupan lahan, ruang perkuliahan, ruang administrasi, perpustakaan, laboratorium, ruang dosen, koleksi buku, dan akses jurnal terakreditasi perlu dipastikan melalui data kuantitatif yang valid. Dokumen sumber menyebutkan bahwa sejumlah data pendukung pada aspek tersebut masih perlu dilengkapi oleh unit terkait.

Selain indikator utama, forum analisis kebutuhan ini turut mengidentifikasi pentingnya data pendukung lainnya, antara lain proyeksi kenaikan jabatan fungsional dosen dalam dua hingga tiga tahun ke depan, tren jumlah pendaftar mahasiswa baru selama lima tahun terakhir, surat dukungan dari pemangku kepentingan eksternal termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, serta status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang relevan dengan kesiapan kelembagaan.
Berdasarkan hasil analisis kesenjangan, terdapat empat prioritas strategis yang menjadi perhatian dalam persiapan transformasi kelembagaan IAIN Takengon. Pertama, memperkuat kolaborasi pengembangan sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan Guru Besar. Kedua, memperbarui dan memverifikasi data mahasiswa aktif serta lulusan melalui PD-Dikti. Ketiga, mempercepat proses peningkatan akreditasi melalui Instrumen Suplemen Konversi (ISK) bagi dua program studi yang ditargetkan meraih peringkat Unggul. Keempat, mempercepat penyelesaian usulan perubahan organisasi dan tata kelola untuk pengembangan dari dua menjadi empat fakultas.
Melalui FGD internal ini, IAIN Takengon berupaya membangun pemahaman bersama mengenai kondisi aktual institusi sekaligus menyusun langkah-langkah terukur untuk memenuhi persyaratan perubahan bentuk kelembagaan. Hasil pembahasan dan data tambahan yang dihimpun diharapkan menjadi masukan penting dalam penyusunan naskah akademik perubahan IAIN Takengon menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Meurah Johan Syah.
Transformasi kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya strategis IAIN Takengon untuk memperkuat kapasitas institusi, memperluas pengembangan akademik, serta mewujudkan perguruan tinggi keagamaan Islam yang unggul dan berdaya saing.
