ICMI Aceh Tengah dan IAIN Takengon Perkuat Ekosistem Halal, Dorong UMKM Bersertifikat Halal
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Orda Aceh Tengah berkolaborasi dengan Program Studi Pariwisata Syariah IAIN Takengon menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Ekosistem Halal di Kabupaten Aceh Tengah: Sinergi Lintas Sektor untuk Mendukung Implementasi Jaminan Produk Halal” secara hybrid pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan dipusatkan di Aula IAIN Takengon dan diikuti pelaku usaha, akademisi, serta unsur pemerintah daerah.

Ketua ICMI Orda Aceh Tengah, Dr. Edy Putra Kelana, M.Si., M.Pd dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempertemukan para pelaku usaha dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.

Menurutnya, sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan produk dan usaha yang berkembang telah memiliki sertifikat halal.
“Akan sangat ironis jika usaha kita di Aceh belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi bagi pelaku usaha untuk mengetahui biaya, teknis, dan mekanisme pengurusan sertifikasi halal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I IAIN Takengon, Dr. Al Musanna, M.Ag, menyampaikan bahwa penguatan ekosistem halal tidak hanya penting bagi masyarakat Muslim, tetapi juga telah menjadi perhatian secara global. Menurutnya, produk halal kini memiliki daya tarik yang luas, termasuk di kalangan non-Muslim.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan sekaligus memperkuat komitmen kita bersama. Kita memiliki tanggung jawab besar untuk terus menggaungkan pentingnya produk halal dan mengambil peran dalam membangun ekosistem halal di Aceh Tengah,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan empat materi utama dari sejumlah narasumber lintas sektor.
Materi pertama disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aceh-Sumut, Medan mengenai kebijakan penyelenggaraan jaminan produk halal, kewajiban sertifikasi halal, serta pengawasan jaminan produk halal pada rumah potong hewan (RPH), rumah potong unggas (RPU), SPPG, dan pelaku usaha.
Materi kedua disampaikan oleh Zulfahmi Al Puteh dari Bank Indonesia Cabang Lhokseumawe yang memaparkan program penguatan rantai nilai halal di sektor UMKM sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Selanjutnya, Widiya Anriza, SKM dari Dinas Kesehatan Aceh Tengah menjelaskan peran dinas kesehatan dalam mendukung penguatan ekosistem halal, khususnya terkait aspek higienitas dan keamanan produk.
Adapun materi keempat disampaikan oleh Cut Nelly dari LPH Al Mahyra Banda Aceh mengenai mekanisme sertifikasi halal, persyaratan, serta proses pemeriksaan halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Melalui kegiatan ini, ICMI Orda Aceh Tengah dan IAIN Takengon berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, lembaga halal, perbankan, dan pelaku usaha sehingga implementasi jaminan produk halal di Kabupaten Aceh Tengah dapat berjalan lebih efektif dan memberi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.



