FSDU IAIN Takengon Bahas Transformasi Hukum Keluarga Islam, Perkuat Keadilan, Perlindungan, dan Ketahanan Keluarga Melalui Webinar Nasional
Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin (FSDU) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon kembali menghadirkan ruang diskusi ilmiah melalui Webinar Nasional Series bertema "Transformasi Hukum Keluarga Islam dalam Menjawab Tantangan Masyarakat Kontemporer: Mewujudkan Keadilan, Perlindungan, dan Ketahanan Keluarga" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum keluarga Islam untuk mengkaji berbagai persoalan aktual sekaligus menawarkan solusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin IAIN Takengon, Dr. Ahmad Sholihin Siregar, M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai ajaran Islam yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa Webinar Nasional Series merupakan agenda akademik rutin Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin yang dilaksanakan setiap dua bulan sekali sebagai wadah pengembangan keilmuan dan penguatan tradisi akademik. Webinar kali ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), sementara program studi lainnya di lingkungan fakultas akan menyelenggarakan kegiatan serupa secara bergiliran.
Dr. Ahmad Sholihin berharap webinar ini dapat menjadi sarana pencerahan dan memperluas wawasan seluruh peserta melalui berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber, sehingga mampu melahirkan pemikiran-pemikiran baru dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada sesi pertama, Dr. H. Armansyah, Lc., M.H., yang merupakan seorang hakim, menyampaikan materi bertajuk "Pembaruan Hukum Keluarga Islam melalui Regulasi Mahkamah Agung." Ia menjelaskan bahwa hukum Islam merupakan sistem hukum yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, hukum Islam memiliki dua dimensi, yaitu diyani yang berkaitan dengan religiusitas individu dan qadha'i yang berkaitan dengan aspek kelembagaan atau peradilan.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum Islam dapat dilakukan melalui metode taqnin (positivisasi hukum) maupun yurisprudensi yang lahir dari putusan hakim. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Agung memiliki peran strategis melalui fungsi peradilan, pengawasan, pengaturan, pengujian, pemberian nasihat, hingga administrasi. Menurutnya, berbagai regulasi seperti PERMA, SEMA, dan yurisprudensi menjadi instrumen penting dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi masyarakat.
Pemateri kedua, Dr. Bastiar, S.HI., M.A. dari UIN Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe, mengangkat tema "Manipulasi Perkawinan Anak melalui Dispensasi: Analisis Dampak Sosial dan Peluang Judicial Review terhadap Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019." Ia menjelaskan bahwa meskipun dispensasi perkawinan diberikan sebagai pengecualian dalam kondisi tertentu, pelaksanaannya masih berpotensi dimanfaatkan secara tidak tepat sehingga menimbulkan berbagai persoalan sosial. Oleh sebab itu, diperlukan pengetatan mekanisme pemberian dispensasi, penguatan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak, serta penyempurnaan regulasi melalui mekanisme judicial review.
Selanjutnya, Husnul Khotimah, M.H. dari Universitas Darunnajah Jakarta membahas materi "Menjamin Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Telaah atas Eksekusi Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam." Ia menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban mantan suami dalam memenuhi hak nafkah perempuan dan anak. Karena itu, dibutuhkan mekanisme eksekusi putusan yang lebih efektif agar perlindungan hukum dan keadilan benar-benar dapat diwujudkan.
Sementara itu, pemateri terakhir, Muliana, M.H., dosen IAIN Takengon, menyampaikan materi mengenai "Fenomena Dominasi Cerai Gugat dalam Peningkatan Angka Perceraian: Analisis Faktor Penyebab dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga." Ia menjelaskan bahwa meningkatnya angka cerai gugat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari konflik rumah tangga yang berkepanjangan, lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, ketimpangan peran dalam keluarga, meningkatnya kesadaran hukum perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pengaruh perkembangan teknologi digital terhadap hubungan suami istri. Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga harus dilakukan melalui pencegahan konflik, perlindungan perempuan dan anak, serta kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga.
Melalui penyelenggaraan Webinar Nasional Series ini, Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin IAIN Takengon kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan forum akademik yang mampu menjawab tantangan hukum keluarga Islam di era kontemporer. Diharapkan, kegiatan ini menjadi ruang lahirnya gagasan-gagasan inovatif yang mendukung terwujudnya sistem hukum keluarga Islam yang adaptif, berkeadilan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.