Regulasi atau Restriksi? Bedah Perubahan Pasal 6 dan 7 Standar Organisasi Perusahaan Pers (2017)

Regulasi atau Restriksi? Bedah Perubahan Pasal 6 dan 7 Standar Organisasi Perusahaan Pers (2017)

Dunia Pers bukan hanya soal siapa yang paling cepat menyebarkan berita atau siapa yang paling kritis. Dibalik layar ada sistem yang mengatur bagaimana “rumah” bagi para pengusaha ini harus berdiri. Menyikapi dinamika ini,  Dewan Pers mengeluarkan langkah strategis lewat peraturan nomor Nomor 02/Peraturan-DP/III/2017. Aturan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya besar untuk menaikkan kelas industri media. 

Fokus utama dari perubahan ini terletak pada pasal 6 dan pasal 7 yang menjadi fondasi bagi struktur dan integritas organisasi perusahaan pers di Indonesia. Lantas Mengapa Regulasi Harus Berubah?

Dulu, definisi mengenai siapa yang berhak masuk dalam organisasi perusahaan pers mungkin terasa sedikit campur aduk. Namun, lewat revisi pasal 6, Dewan Pers memberikan klasifikasi yang sangat rapi. Ada pembagian tegas antara media cetak, radio, televisi, hingga media online.

Hal ini penting karena setiap jenis media punya napas yang berbeda. Tantangan media cetak tentu tidak sama dengan media online yang serba cepat. Dengan membagi kedalam kategori yang sangat spesifik, organisasi bisa lebih fokus memberikan advokasi dan standar yang sesuai dengan platfom masing-masing. Pasal 6 menjelaskan siapa saja yang dapat menjadi anggota organisasi perusahaan pers. Dewan pers membagi kategori berdasarkan jenis media diantaranya perusahaan pers cetak, radio, televisi, media online. Perubahan ini menunjukkan bahwasanya Dewan Pers mulai mengakui media online sebagai bagian penting dalam ekosistem pers nasional. Sebelum era digital berkembang, fokus organisasi pers lebih banyak pada media konvensional. Namun pada tahun 2017, media online sudah menjadi kekuatan  besar dalam penyebaran informasi.  (Ishwara, 2011).

Pasal ini bukan hanya soal administrasi keanggotaannya. Ada pesan besar dibaliknya, yaitu: pengakuan terhadap media digital, pencegahan organisasi abal-abal karena tidak semua kelompok dapat mengklaim diri sebagai organisasi perusahaan pers tanpa memenuhi standar tertentu, dan sebagai penegasan profesional. Dan di pasal 7, Ini adalah bagian yang paling menantang. Jika pasal 6 berbicara mengenai jenis anggota, pasal 7 mengatur jumlah minimal anggota organisasi perusahaan pers. Dalam pasal 7 yang baru, Dewan Pers menetapkan ambang batas yang cukup tinggi agar sebuah organisasi diakui sebagai konstituen nasional.

Untuk media online dan radio minimal harus punya 200 perusahaan sebagai anggota, Untuk media cetak minimal 100 perusahaan dan syarat tambahan  perusahaan harus tersebar minimal di 15 provinsi di indonesia. Mengapa harus 15? karena Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memastikan organisasi perusahaan pers memiliki respresentasi nasional (Dewan Pers, 2017). Dengan syarat anggota yang tersebar di banyak provinsi, organisasi pers dituntut benar-benar aktif dan memiliki jaringan yang luas. Selain itu syarat ini juga menjadi bentuk seleksi alam bagi organisasi pers. Hanya organisasi yang serius memiliki sistem manajemen yang baik dan dipercaya perusahaan media yang mampu memenuhi ketentuan tersebut. 

Lantas apa dampaknya bagi kita? Dan apa hubungannya aturan ini dengan berita yang kita baca sehari-hari? Jawabannya adalah kualitas. Beberapa dampak positif dari perubahan pasal 6 dan 7 diantaranya : Ketika organisasi perusahaan pers dituntut bprofesional dan memiliki basis anggota yang luas maka berdampak pada kesejahteraan jurnalisnya karena perusahaan media didorong untuk lebih stabil secara ekonomi dan administrasi, organisasi tidak lagi dibentuk secara sembarangan tanpa anggota yang jelas, sehingga mendorong profesionalisme pers, Ketika organisasi pers tertata maka perusahaan media yang tergabung didalamnya akan juga cenderung lebih profesional dalam menjalankan jurnalisme (Ishwara, 2011), pers profesional lebih mampu menjaga independensi dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi, masuknya media online dalam aturan ini menunjukkan bahwa Dewan Pers berusaha mengikuti perkembangan zaman, mengutip teori konvergensi media dari Nuruddin (2015), teknologi telah memaksa media untuk bertansformasi. 

Perubahan Pasal 6 dan pasal 7 di tahun 2017 adalah sebuah “filter” kualitas. Dewan Pers sedang mengirim pesan bahwa untuk membangun industri media yang sehat, kita tidak bisa hanya mengandalkan semangat namun harus dibarengi oleh organisasi perusahaan yang kuat, terstruktur dan tersebar merata di seluruh nusantara. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menjaga  kemerdekaan pers.

Meski memiliki tujuan baik, aturan ini juga menimbulkan beberapa kritik dan tantangan yaitu syarat jumlah anggota yang besar membuat organisasi pers baru sulit berkembang karena tidak semua organisasi mampu menjangkau perusahaan di 15 Provinsi sekaligus, peraturan ini juga berpotensi membuat organisasi besar semakin dominan, sementara organisasi lokal (kecil) menjadi kurang mendapat ruang, jumlah media online di Indonesia sangat banyak dan kualitasnya beragam, oleh karenannya verifikasi terhadap perusahaaan pers online menjadi tantangan tersendiri bagi Dewan Pers, dan saat ini masyarakat sangat banyak mendapatkan informasi dari media sosial dibanding dengan media konvensional, akibatnya batas antara jurnalisme profesional dan konten biasa semakin kabur. Dalam kondisii seperti ini, standar organisasi perusahaan pers menjadi semakin penting. Regulasi tersebut membantu menjaga agar media menjalannkan fungsi jurnalistik tetap memiliki standar etika, struktur organisasi dan tanggungjawab publik (McQuail, 2011).

Ditengah maraknya hoaks dan dinsiformasi, keberadaan organisasi pers yang profesional menjadi salah satu benteng penting bagi demokrasi. Perubahan Pasal 6 dan Pasal 7 dalam Peraturan Dewan Pers Tahun 2017 merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme organisasi perusahaan pers di Indonesia. Melalui aturan ini, Dewan Pers ingin memastikan bahwa organisasi perusahaan pers memiliki anggota yang jelas, representatif, dan benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik. Pengakuan terhadap media online juga menunjukkan bahwa regulasi pers mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan digital. Walaupun masih terdapat tantangan, terutama bagi organisasi kecil dan media lokal, kebijakan ini tetap menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas dan kemerdekaan pers Indonesia. 

Pada akhirnya, pers yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kebebasan berbicara, tetapi juga oleh organisasi yang profesional, bertanggung jawab, dan mampu menjaga kepercayaan publik. 

Penulis : Mauliza Tulrizka Mahasiswa Pascasarjana KPI IAIN Takengon

Read more

DWP IAIN Takengon Gelar Pertemuan Rutin, Rektor Tekankan Pentingnya Syukur dan Nilai Agama dalam Kehidupan

DWP IAIN Takengon Gelar Pertemuan Rutin, Rektor Tekankan Pentingnya Syukur dan Nilai Agama dalam Kehidupan

Dharma Wanita Persatuan (DWP) IAIN Takengon menggelar pertemuan rutin yang dirangkaikan dengan pengajian dan tausiah pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperdalam nilai-nilai keagamaan di lingkungan keluarga besar IAIN Takengon. Pada kesempatan tersebut, Rektor IAIN Takengon menyampaikan

By Humas IAIN Takengon
Perkuat Tata Kelola Keuangan Negara, KPPN Takengon Lakukan Monitoring, Evaluasi, dan Pendampingan di IAIN Takengon

Perkuat Tata Kelola Keuangan Negara, KPPN Takengon Lakukan Monitoring, Evaluasi, dan Pendampingan di IAIN Takengon

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran berjalan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon. Kegiatan yang berlangsung di kampus IAIN Takengon

By Humas IAIN Takengon